Seiring dengan keberhasilan aparat keamanan menangkap sejumlah orang
yang diyakini terlibat aksi terorisme di Indonesia, slogan isy kariman au mut
syahidan ramai dibicarakan. Semestinya, tidak ada yang salah dengan slogan atau
doktrin tersebut. Sebagaimana tidak ada yang salah dengan kewajiban jihad bahwa
yang terbunuh di jalan jihad fi sabilillah disebut syahid.
Dalam
Islam, kewajiban jihad dalam pengertian perang di jalan Allah untuk meninggikan
kalimatullah adalah perkara yang mulia. Para imam mazhab dan ulama pengikutnya
sepakat tentang kewajiban jihad dalam pengertian perang di jalan Allah SWT.
Kalaupun
ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, itu bukanlah tentang kewajiban
jihadnya. Namun, dalam perkara apakah hukum wajibnya, apakah fardu kifayah atau
fardu ain. Atau, berhubungan dengan perkara teknis turunan dari kewajiban ini.
Imam
Nawawiy menjelaskan, ”Mazhab kami berpendapat, hukum jihad sekarang ini adalah
fardu kifayah, kecuali jika kaum kafir menyerang negeri kaum muslim, seluruh
kaum muslim diwajibkan berjihad (fardu ain). Jika penduduk negeri itu tidak
memiliki kemampuan (kifayah untuk mengusir mereka), seluruh kaum muslim wajib
berjihad hingga kewajiban itu tersempurnakan (mengusir orang kafir) (Syarah
Shahih Muslim, juz 8/63-64).”
Ulama juga
sepakat bahwa pengertian syahid adalah yang terbunuh di jalan Allah SWT. Di
dalam kamus Mukhtaar al-Shihaah, Imam al-Raziy menyatakan bahwa al-syahiid
bermakna al-qatiil fi sabilillah (orang yang gugur di jalan Allah). Termasuk,
tidak ada perbedaan tentang kemuliaan orang-orang syahid.
Karena itu,
slogan atau doktrin yang memuliakan seseorang yang syahid tentu bukanlah sebuah
kesalahan. Slogan, doktrin, atau perkataan ulama selama tidak bertentangan
dengan hukum syara’ tentu bisa digunakan. Slogan atau doktrin terkadang
diperlukan untuk lebih menanamkan semangat atau pemahaman yang dimaksud dalam
doktrin tersebut. Hal seperti itu biasa digunakan siapa pun, termasuk
perusahaan, organisasi massa, dan militer.
Dalam
sejarah perjuangan Indonesia, juga muncul slogan atau doktrin yang mirip dengan
isy kariman au mut syahidan, yakni slogan merdeka atau mati. Slogan atau
doktrin tersebut terbukti telah mendorong semangat perjuangan melawan negara
penjajah saat itu.
Pilihan
untuk syahid di jalan Allah dalam medan perperangan bukanlah sikap sia-sia,
seakan cerminan orang yang berputus asa, frustrasi, atau bosan hidup. Pilihan
syahid justru dilakukan untuk memuliakan hidup itu sendiri meski dia harus
mengorbankan diri sendiri. Sebab, jihad dilakukan dalam rangka memerangi musuh
yang hendak menguasai dan menjajah negeri-negeri Islam.
Sikap
itulah yang dipilih umat Islam di Palestina, Iraq, dan Afghanistan sekarang.
Mereka berjihad memerangi pasukan imperialis Amerika Serikat dan sekutunya yang
membunuh rakyat sipil, menjajah, dan merampok kekayaan alam negerinya. Meski,
mereka harus menempuh risiko mati di medan perperangan. Jelas itu bukanlah
terorisme.
Hal yang
sama diserukan KH Hasyim Asy’ari saat mengeluarkan Resolusi Jihad pada 22
Oktober 1945 untuk melawan penjajahan saat itu. Menurut cucu KH Hasyim, KH
Salahuddin Wahid, fatwa itu telah mendorong puluhan ribu muslim untuk bertempur
melawan Belanda yang berlindung di balik tentara Inggris. Tanpa resolusi itu,
mungkin semangat jihad melawan Belanda dan sekutu tidak terlalu tinggi. Itulah
salah satu jasa pesantren dalam membela negara Indonesia. Sayang sekali, dalam
buku sejarah saat di SMP dan SMA, peristiwa itu tidak dicantumkan.
Adalah hal
yang tidak relevan menggugat slogan, doktrin, atau kewajiban jihad dalam
pengertian perang di jalan Allah hanya karena ada yang salah dalam
mempraktikkan kewajiban jihad (seperti pengeboman JW Marriott dan
Ritz-Carlton). Atau, ada yang menyalahgunakan doktrin jihad untuk kepentingan
lain. Sebagaimana para pembela demokrasi atau penegak HAM tidak akan setuju
demokrasi atau HAM disalahkan hanya karena sikap AS di masa Bush yang memerangi
negara lain dan membunuh rakyat sipil dengan mengatasnamakan penegakan HAM dan
demokrasi.
Perang
Ideologi
Mengaitkan
konsep jihad dengan terorisme membuat kita masuk dalam jebakan perang
pemikiran/ideologi yang dijalankan AS (American War) untuk kepentingan negara
imperialis itu. Dalam pandangan Barat (American War), perang melawan terorisme
tidak hanya merupakan perang fisik, tapi juga menyangkut perang pemikiran (war
on idea). Pada 2002 Sekretaris Menteri Pertahanan AS saat itu Paul Wolfowitz
mengatakan, ”Saat ini kita sedang bertempur dalam perang melawan teror -perang
yang akan kita menangkan. Perang lebih besar yang kita hadapi adalah perang
pemikiran -jelas suatu tantangan, tetapi sesuatu yang juga harus kita
menangkan.”
Ideologisasi
perang melawan terorisme itu tampak pada upaya mengaitkan terorisme dengan
sikap anti imperialisme Amerika, penegakan syariah, atau khilafah. Stigmatisasi
itu kemudian menjadi berbahaya karena digunakan sebagai alat generalisasi.
Siapa pun kelompok Islam yang menentang penjajahan Amerika atau ingin
mendirikan syariah dan khilafah kemudian dicap atau dikesankan sebagai teroris.
Padahal, tidak semua kelompok Islam yang ingin mendirikan syariah dan khilafah
setuju dengan jalan pengeboman atau angkat senjata terhadap rezim pemerintahan
sekuler.
Karena itu,
selain meluruskan pemahaman aplikasi jihad yang keliru, pemerintah dan ulama
perlu berperan aktif untuk membela negeri-negeri Islam yang ditindas tersebut.
Termasuk, berperan aktif meminta agar Amerika, Inggris, dan negara-negara
sekutunya menarik diri dari Iraq dan Afghanistan. Juga, menghentikan dukungan
mereka terhadap rezim-rezim penindas di negeri Islam seperti Palestina. Sebab,
faktor ketidakadilan global merupakan salah satu penyebab utama serangan
terhadap target-target Barat.
Walhasil,
meluruskan aplikasi jihad yang keliru tanpa menyinggung motif perlawanan
kelompok-kelompok itu tidak akan menyelesaikan masalah. Bisa-bisa pemerintah,
termasuk para ulama, dicap sebagai pengkhianat karena telah melegalkan
penjajahan negara-negara Barat. (*)
*) Muhammad
Ismail Yusanto, juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia