Allah
menolong negara yang adil walaupun (negara itu) kafir dan tidak akan menolong
negara zalim walaupun negara itu Mukmin (Syaikhul Islam Ibn Taimiyah).
Pernyataan
di atas adalah benar pernyataan Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dalam salah satu
kitabnya, Majmû’ al-Fatâwâ (VI/322).
Pertanyaannya
adalah, apa makna sebenarnya dari pernyataan tersebut? Benarkah bagi Syaikhul
Islam Ibn Taimiyyah—dengan ungkapan tersebut—sistem yang tidak islami atau
sistem Islam itu bukanlah suatu hal urgen dan yang urgen adalah keadilan?
Bisakah ungkapan di atas dijadikan hujjah bagi kebolehan ber-musyârakah
dengan sistem yang tidak islami dan berkoalisi dengan partai sekular?
Mengurai Masalah
Sebagaimana
diketahui, taraf pemikiran umat Islam saat ini begitu merosot tajam hingga
hampir mencapai titik nadir. Dampaknya, bermunculanlah pemikiran dan gagasan
aneh yang tidak pernah dikenal oleh generasi Islam sebelumnya. Misalnya,
kebolehan melakukan musyârakah (bergabung) dengan pemerintahan yang
tidak islami, koalisi partai Islam dengan partai sekular dan lain sebagainya.
Gagasan-gagasan aneh dan menyimpang ini juga lahir akibat diabaikannya mabâdi’
asy-syarî’ah (prinsip-prinsip syariah) demi apa yang mereka sebut dengan
‘kemaslahatan’. Kemaslahatan telah mereka posisikan seolah-olah lebih tinggi di
atas hukum syariah. Akibatnya, suatu perkara yang jelas-jelas haram bisa
mengalami metamorfosis menjadi halal jika dalam perkara yang haram tersebut
terdapat kemaslahatan. Begitu pula sebaliknya.
Ironisnya,
para pengusung gagasan-gagasan di atas juga mengetengahkan sejumlah argumentasi
untuk membenarkan pendapat mereka. Mengenai musyârakah dengan
pemerintahan yang tidak islami misalnya, mereka beralasan dengan kisah Nabi
Yusuf as. Menurut mereka, Nabi Yusuf as. telah ber-musyârakah dengan
pemerintahan yang tidak islami yang ada di Mesir saat itu. Mereka juga
beralasan dengan kisah Raja Najasyi yang memerintah dengan hukum-hukum kufur,
padahal pada saat kematiannya terbukti telah memeluk agama Islam. Menurut mereka,
dua kisah ini membuktikan bahwa musyârakah dengan pemerintahan yang
tidak islami bukanlah perkara terlarang. Dalam prespektif itu pulalah ungkapan
yang dikutip oleh Syaikhul Islam Ibn Taimiyah di atas dikemukakan. Dengan
ungkapan di atas seakan-akan Ibnu Taimiyah melegalkan musyârakah dalam
pemerintahan yang tidak islami dan berkoalisi dengan partai-partai sekular.
Makna Sebenarnya
Lengkapnya,
pernyataan Ibn Taimiyah di atas adalah sebagai berikut:
فَإِنَّ النَّاسَ لَمْ يَتَنَازَعُوا فِي أَنَّ عَاقِبَةَ الظُّلْمِ
وَخِيمَةٌ وَعَاقِبَةُ الْعَدْلِ كَرِيمَةٌ وَلِهَذَا يُرْوَى: اللهُ يَنْصُرُ
الدَّوْلَةَ الْعَادِلَةَ وَإِنْ كَانَتْ كَافِرَةً وَلاَ يَنْصُرُ الدَّوْلَةَ
الظَّالِمَةَ وَإِنْ كَانَتْ مُؤْمِنَةً
Sesungguhnya
manusia tidak berselisih pendapat, bahwa dampak kezaliman itu sangatlah buruk,
sedangkan dampak keadilan itu adalah baik. Oleh karena itu, dituturkan, “Allah
menolong negara yang adil walaupun negara itu kafir dan tidak akan menolong
negara zalim, walaupun negara itu Mukmin.”1
Untuk
memahami maksud ungkapan di atas secara tepat, paling tidak ada 3 hal yang
mesti kita perhatikan. Pertama: bentuk ungkapan dan konteksnya. Dalam
ungkapan di atas, Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah menggunakan kata yurwâ (diriwayatkan).
Dalam ilmu ushulul-hadits, kata tersebut disebut dengan sighât at-tamrîdh
yang lazim digunakan untuk meriwayatkan khabar dha’îf (lemah), tanpa
sanad dari Nabi saw.2 Ibn Taimiyah adalah ulama hadis. Beliau juga tentu
menerapkan kaidah tersebut. Karena itu, bisa dipastikan,kata yurwâ
menunjukkan bahwa beliau tidak yakin terhadap maqbûl (diterima)-nya
’sanad’ ungkapan tersebut. Ini saja sebenarnya sudah lebih dari cukup untuk
menolak pendapat sebagian orang yang menjadikan ungkapan Ibn Taimiyah di atas
sebagi hujjah atas kebolehan ber-musyârakah dengan pemerintahan yang
tidak islami, atau berkoalisi dengan partai-partai sekular.
Kedua: makna
ungkapan. Seandainya dari sisi ’sanad’ ungkapan tersebut maqbûl
(padahal faktanya tidak), kita tetap harus mengkomparasikan ungkapan tersebut
dengan pandangan Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah tentang adil dan keadilan. Dalam
kitab As-Siyâsah asy-Syar’iyyah, Ibn Taimiyyah menjelaskan adil dan
keadilan sebagai berikut:3
Keadilan
itu adalah keadilan yang bersifat syar’i, yakni istiqamah. Adil adalah
semua hal yang ditunjukkan oleh Islam—Al-Kitab dan as-Sunnah—baik dalam (hukum)
muamalah yang berkaitan dengan sanksi ataupun hukum-hukum lain. Sesungguhnya
adil pada semua hal tersebut adalah apa yang ada di dalam al-Kitab dan
as-Sunnah. Sesungguhnya secara umum apa yang dilarang oleh al-Kitab dan
as-Sunnah adalah kembali pada realisasi adil dan larangan untuk berlaku zalim,
baik secara detil maupun secara global, misalnya makan harta yang bathil…
Inilah
pendapat Ibn Taimiyah tentang adil dan keadilan. Pendapat ini kurang lebih sama
dengan pendapat para fukaha dan para mufassir tentang keadilan.4 Imam
al-Qurthubi, misalnya, menuturkan riwayat dari Ibn Athiyah yang menegaskan,
bahwa adil adalah setiap hal yang difardhukan baik akidah maupun syariah.5
Perlu
dicatat, bahwa makna syar’i keadilan itu tidak berbeda dengan makna
keadilan secara bahasa. Al-Hafidz al-Jurjani menegaskan, bahwa keadilan itu
secara bahasa adalah istiqamah, dan dalam syariah berarti istiqamah di jalan
yang haq serta jauh dari hal-hal yang dilarang.6 Jadi makna konprehensif dari
kata keadilan secara syar’i tidak keluar dari lingkup iltizâm
terhadap apa yang ditunjuk oleh al-Kitab dan as-Sunnah; baik dalam akidah
maupun ibadah, akhlak dan muamalah serta nizhâm yang lain.7
Dengan
demikian, kita tidak ragu sama sekali untuk menyatakan bahwa maksud ungkapan
Ibn Taimiyah di atas bukan untuk melegalisasi pemerintahan yang tidak islami
atau musyârakah dengan pemerintahan yang tidak islami atau berkoalisi
dengan partai-partai sekular.
Ketiga: ungkapan
di atas bukanlah fatwa Ibnu Taimiyah mengenai kebolehan melakukan musyârakah
dengan pemerintahan yang tidak islami atau kebolehan berkoalisi dengan
partai-partai sekular sehingga seseorang menyatakan bahwa kita boleh bertaklid
pada fatwa seorang ulama. Sebab, pernyataan tersebut hanyalah pernyataan yang
dikutip oleh Ibnu Taimiyah dengan shighât at-tamrîdh, sebagaimana telah
dijelaskan di atas.
Alhasil
dengan “munâqasyah” di atas, bisa kita simpulkan bahwa ungkapan yang
dikutip oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmû’ al-Fatâwâ
di atas tidak bisa dijadikan argumen atas kebolehan musyârakah dengan
pemerintahan yang tidak islami atau kebolehan koalisi dengan partai-partai
sekular. Apalagi konteks ungkapan Ibn Taimiyah di atas pada dasarnya hanyalah
ungkapan hiperbolik yang menjelaskan keutamaan adil serta dorongan agar
seseorang berbuat adil, tidak lebih. Ungkapan ini disitir oleh Imam Ibnu
Taimiyah pada bab qâ’idah fi al-hisbah (kaidah dalam masalah hisbah/peradilan).
Jadi, ungkapan ini hanya berhubungan dengan topik peradilan dan hal-hal yang
berkaitan dengan peradilan, yakni keharusan seorang qâdhi (hakim)
menegakkan keadilan dan rasa aman di tengah-tengah masyarakat. Tentu ungkapan
di atas sama sekali tidak berhubungan dengan kebolehan seorang Muslim melakukan
musyârakah dengan pemerintahan yang tidak islami, atau melakukan koalisi
dengan partai-partai sekular (kafir).
Khatimah
Lalu
bagaimana kewajiban kita? Kewajiban kita adalah mengubah masyarakat yang tidak
islami menjadi masayarakat yang islam. Di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan
oleh Sulaiman Ibnu Buraidah dituturkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:8
أُدْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَـابُوكَ فأَقْبِلْ مِنْهُمْ و
كُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ أُدْعُهُمْ إِلَى التَّحَوّلِ مِنْ دَارِهِمْ الى
دَارِالمُهَاجِرِيْنَ و أَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوا ذَلِكَ فَلَهُمْ ما
لِلْمُهَاجِرِيْنَ وَ عَلَيْهِمْ مَا عَلَى الْمُهَاجِريْنَ
Serulah
mereka pada Islam. Jika mereka menyambutnya, terimalah mereka dan hentikanlah
peperangan terhadap mereka, kemudian ajaklah mereka berpindah dari negerinya
(dâr al-kufr) ke Dâr al-Muhâjirîn (Dâr al-Islâm; yang berpusat di Madinah);
beritahukanlah kepada mereka bahwa jika mereka telah melakukan semua itu maka
mereka akan mendapatkan hak yang sama sebagaimana yang dimiliki kaum Muhajirin
dan juga kewajiban yang sama seperti halnya kewajiban kaum Muhajirin.
Hadis
tersebut menjelaskan dengan shârih (jelas) kewajiban seorang Muslim
untuk mengubah sistem yang tidak islami menjadi sistem Islam.
Nabi saw.
juga memerintahkan kaum Muslim untuk memerangi para penguasa yang telah
menampakkan kekufuran nyata (kufr[an] bawâh[an]). Imam al-Bukhari
meriwayatkan sebuah hadis dari Ubadah bin Shamit yang berkata:9
دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ
فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ
فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا
وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ اْلأَمْرَ أَهْلَهُ إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا
عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
Nabi saw.
pernah mengundang kami. Lalu kami mengucapkan baiat kepada beliau dalam segala
sesuatu yang diwajibkan kepada kami: bahwa kami berbaiat kepada beliau untuk
selalu mendengarkan dan taat [kepada Allah dan Rasul-Nya], baik dalam
kesenangan dan kebencian kami, kesulitan dan kemudahan kami; beliau juga
menandaskan kepada kami untuk tidak mencabut suatu urusan dari ahlinya kecuali
jika kalian (kita) melihat kekufuran secara nyata [dan] memiliki bukti yang
kuat dari Allah (HR al-Bukhari).
Hadis ini
menunjukkan bahwa seorang Muslim wajib mencabut kekuasaan dari seorang penguasa
yang telah terjatuh pada kekufuran yang nyata (kufr[an] bawâh[an]).
Pada saat
yang sama, Nabi saw. tetap memerintahkan kaum Muslim untuk menaati penguasa
zalim dan fasik, sepanjang dia masih menerapkan syariah Islam dalam kehidupan
negara dan masyarakat. Nash-nash yang berbicara masalah ini sangatlah banyak.
Di antaranya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa Rasulullah
saw. pernah bersabda:10
مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ
لَيْسَ أَحَدٌ مِنْ النَّاسِ خَرَجَ مِنْ السُّلْطَانِ شِبْرًا فَمَاتَ عَلَيْهِ
إِلاَّ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Siapa saja
membenci sesuatu yang ada pada pemimpinnya (Imam/Khalifah), hendaklah ia
bersabar. Sebab, tak seorang pun boleh memisahkan diri dari jamaah, sekalipun
hanya sejengkal, kemudian dia mati, maka matinya adalah seperti mati Jahiliah.
Terkait
dengan hadis ini Imam al-Hafidz an-Nawawi11 menegaskan, “Ahlus Sunnah wal
Jamaah bersepakat, bahwa penguasa (Imam/Khalifah) itu tidak diturunkan hanya
karena kefasikannya.”
Selanjutnya
Imam an-Nawawi12 menegaskan:
Sebab
mengapa penguasa (Imam/Khalifah) yang fasik tersebut tidak diturunkan serta
mengapa haram keluar dari kekuasannya adalah akan berakibat pada terjadinya
fitnah, tertumpahnya darah dan kerusakan karena permusuhan…Karena itu,
kerusakan yang terjadi akibat penurunan Khalifah/Imam adalah lebih besar
daripada kalau mereka dibiarkan (tetap berkuasa).
Wallâhu
a’lam bi ash-shawâb. [KH Musthafa A. Murtadlo]
Catatan
kaki:
1 Ibnu
Taimiyyah, Majmû’ al-Fatâwâ, VI/322.
2
Jamaluddin al-Qashimi, Qawâ’id at-Tahdîts fî Fununi Musthalah al-Hadîts,
1/77.
3 Lihat:
Ibn Taimiyyah, As-Siyâsah asy-Syar’iyyah, Dar al-Ma’arif li ath-Thiba’ah
wa an-Nasyr, Beirut,
tt., hlm. 15 dan 156; Al-Jurjani, At-Ta’rîfât, hlm. 147.
4 Syaikh
Ihsan Abdul Mun’im Samarah, Mafhûm al-‘Adâlah al-Ijtimâ’iyah fî al-Fikri
al-Islâmi al-Mu’âshir, hlm. 49.
5
Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, X/165-166.
6
Al-Jurjani, At-Ta’rîfât, hlm. 152.
7 Dr.
Muhammad Sidiq Afifi, Al-Mujtama al-Islâmi wa al-‘Alaqah ad-Dauwiyyah,
91.
8 Abul
Husain Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim al-Qusyairi an-Naisaburi, Shahîh
Muslim, V/139.
9
Al-Bukhari, Al-Jâmi’ash-Shahîh, VI/2588, hadis nomor 6647.
10 Ibid,
VI/2588, hadis nomor 6645.
11
Al-Hafizh an-Nawawi, Shahîh Muslim bi Syarhi an-Nawâwi, juz 6 hal 314
12 Ibid.